Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini yang Dimaksud Solusi Jalan Tengah Penghapusan Honorer, Oh Sungguh Bijak

Jumat, 03 Maret 2023 – 08:00 WIB
Ini yang Dimaksud Solusi Jalan Tengah Penghapusan Honorer, Oh Sungguh Bijak - JPNN.COM
Solusi jalan tengah penghapusan honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas kembali menjelaskan mengenai kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Diketahui, rencana penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 tersebut menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE tersebut juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Menteri Anas pernah menyebutkan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non-ASN.

Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang disertai surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.

Dengan demikian, terdapat sekitar 500 ribu honorer yang tidak disertai SPTJM dari PPK.

"Ternyata setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak, turun menjadi 1,8 juta tapi masih ada 100 K/L yang belum menyampaikan. Kita masih klirin data juga ya," kata Azwar Anas saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3).

MenPAN RB Azwar Anas menjelaskan soal solusi jalan tengah penghapusan honorer atau non-ASN. Diangkat semua jadi PPPK? Oh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close