Inilah 2 Anggota Geng Motor yang Membacok Warga, Korban Luka Parah
Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, kedua tersangka ditahan di sel Mapolsek Citamiang.
Kedua pemuda ini pun terancam mendekam di balik jeruji penjara selama tujuh tahun atas perbuatan sesuai dengan Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
Zainal pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat aksi kriminalitas untuk segera melapor kepada aparat kepolisian atau datang kantor polisi terdekat maupun memanfaatkan program "Bebeja Kapolres" melalui aplikasi pesan singkat pada nomor 082126054961 dan hotline Polri 11.
"Setiap laporan yang masuk dengan cepat ditindaklanjuti untuk memberikan rasa aman kepada warga dan menangkap pelaku yang telah meresahkan masyarakat," ujarnya. (antara/jpnn)