Inilah 2 Tersangka Korupsi Gamelan di Tulungagung
Dalam laporan itu disebutkan banyak gamelan yang diberikan kepada sekolah-sekolah kondisinya sudah rusak.
Hadil pemeriksaan oleh saksi ahli dari ISI Yogyakarta menyatakan gamelan terbuat dari kayu yang mudah lapuk dan logam yang kurang sesuai sehingga suara yang muncul tidak laras atau tidak stem.
Ketua tim penyelidikan dugaan korupsi pengadaan gamelan, Stirman Eka, menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diduga melanggar banyak ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Jadi, tidak sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh pihak PPK," kata Stirman.(antara/jpnn)