Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
Namun, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024.
Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” ujar Fajar.
Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Amicus Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- Indonesian American Lawyers Association
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April 2024. (mkri/jpnn)