Inilah 28 Tersangka Demo Anarkis di Jayapura Papua
jpnn.com, JAYAPURA - Polda Papua menyebutkan sebanyak 28 nama tersangka aksi anarkis di sejumlah tempat di Kota Jayapura pada Kamis (29/8) pekan lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Minggu, menyebutkan 28 tersangka itu adalah RA, LN, RW, DK, MH, IH, dan YMM.
"Lalu, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW dan PW serta AT," katanya pula.
BACA JUGA : Berapa Jumlah Prajurit TNI di Jayapura saat Ini? Nih Penjelasan Mayjen Yoshua
Atas perbuatannya 28 tersangka itu, kata Kamal lagi, dijerat dengan pasal sesuai peran masing-masing tersangka.
"Adapun pasal yang dipersangkakan yakni pertama, tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua, tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP," katanya pula.
Lalu, lanjut dia, ketiga, tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHP, dan keempat, tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP.
"Dan kelima, tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Untuk, para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.