Inilah 28 Tersangka Demo Anarkis di Jayapura Papua
BACA JUGA : 2.500 Anggota Pasukan Gabungan TNI-Polri Siap Sedia di Jayapura
Sebelumnya, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua telah menetapkan 28 orang sebagai tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal disangkakan terkait aksi demo rusuh di Jayapura, Papua.
Direskrimum Polda Papua Kombes Tony Harsono, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Sabtu (31/8), mengatakan 28 tersangka itu dijerat dengan pasal berbeda.
Awalnya polisi menangkap 64 orang, kata Tony, seraya menambahkan 36 orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya katapel, laptop/komputer desktop, sepeda motor, mobil, organ, dan kampak, kata Kombes Harsono, seraya menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu merupakan peserta demo, Kamis (29/8).
"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena penyelidikan dan penyidikan masih terus dilaksanakan," kata Harsono pula. (alfianrumagit/ant/jpnn)