Inilah 9 Orang Penting di ACT, Silakan Simak Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin bagi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam pengumpulan uang dan barang (PUB).
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengungkapkan pencabutan izin itu berhubungan dengan dugaan tentang yayasan yang mengaku sebagai lembaga filantropi tersebut melanggar aturan.
"Jadi, alasan kami mencabut (PUB) karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan (PMK) itu mengisyaratkan pencabutan izin PUB itu akan diikuti sanksi lain.
"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Kemensos), baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujarnya.
Lebih lanjut Muhadjir menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Tokoh asal Muhammadiyah itu lantas mengutip ketentuan Pasal 6 ayat (1) (PP) Nomor 29 Tahun 1980 yang mengatur pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan paling banyak 10 persen dari hasil donasi yang terkumpul.
Muhadjir pun membandingkan ketentuan itu dengan persentase dana yang dipakai oleh ACT dari hasil pengumpulan dana publik.