Inilah Alasan MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin
Sabtu, 05 Mei 2012 – 05:29 WIB
Begitu pun, lanjutnya, petikan putusan bisa menjadi dasar bagi Presiden untuk mengeluarkan SK pemberhentian secara permanen terhadap Syamsul dari jabatannya. "Karena prinsipnya, kalau toh ada PK, tetap PK tidak bisa menghalangi eksekusi," imbuhnya.
Sementara, dalam berbagai kesempatan, Mendagri Gamawan Fauzi selalu menegaskan pemerintah pusat akan langsung memberhentikan secara permanen kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah dinyatakan secara incrach bersalah. Kasus terakhir di wilayah Sumut adalah pencopotan Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, meski dia mengajukan PK. (sam/jpnn)