Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Alasan MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin

Sabtu, 05 Mei 2012 – 05:29 WIB
Inilah Alasan MA Perberat Hukuman Syamsul Arifin - JPNN.COM
Ridwan Mansyur menjelaskan, putusan kasasi ini bersifat final dan mengikat. Dalam waktu dekat, MA akan mengirim petikan putusan ke jaksa KPK, sebagai dasar untuk melakukan eksekusi. Termasuk juga ke Syamsul atau kuasa hukumnya.

Begitu pun, lanjutnya, petikan putusan bisa menjadi dasar bagi Presiden untuk mengeluarkan SK pemberhentian secara permanen terhadap Syamsul dari jabatannya. "Karena prinsipnya, kalau toh ada PK, tetap PK tidak bisa menghalangi eksekusi," imbuhnya.

Sementara, dalam berbagai kesempatan, Mendagri Gamawan Fauzi selalu menegaskan pemerintah pusat akan langsung memberhentikan secara permanen kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah dinyatakan secara incrach bersalah. Kasus terakhir di wilayah Sumut adalah pencopotan Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis, meski dia mengajukan PK. (sam/jpnn)

JAKARTA - Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, majelis hakim agung yang menyidangkan kasasi kasus Gubernur Sumut nonaktif Syamsul 

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News