Inilah Bandar Sabu-Sabu yang Sudah 2 Tahun jadi Target Operasi Polisi
Senin, 10 Oktober 2022 – 22:02 WIB
“Keuntungan itu tidak sebanding dengan dampak kerusakan anak-anak remaja kita yang terjerumus narkoba,” kata dia pula.
Narkoba ini pintu gerbang tindak pidana lainnya, sehingga pihaknya memastikan operasi seperti ini terus bergulir untuk mengungkap jaringan-jaringan mereka, hingga memberantas habis peredaran narkoba di kota ini, demikian Handryanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 juncto Pasal 132 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?