Inilah Barang Bukti Hasil Sitaan KPK Dalam Kasus Suap SPAM
Minggu, 30 Desember 2018 – 18:40 WIB
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka, mereka berasal dari penyuap dan penerima suap.
Adapun yang menjadi pemberi adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Lalu yang menjadi penerima adalah Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.(cuy/jpnn)