Inilah Contoh Pria yang Benar-Benar Tak Tahu Malu
Selasa, 27 Juli 2021 – 08:21 WIB
“Pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakan kakaknya. pelaku melakukan pencabulan anak dibawa umur, korban di paksa dan diancam akan mencelakai ayahnya. Pelaku merupakan sopir angkot milik ayah korban. Pelaku akan dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman di atas lima Tahun penjara,” katanya. (rom)