Inilah Daftar Perusahaan Penyuap eks Pejabat Pajak
"Uang tersebut dibagi untuk Terdakwa (Angin) dan Dadan Ramdani dengan nilai setara Rp 800 juta, sedangkan sisa uang dengan nilai setara Rp 2,5 miliar dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing menerima SGD 62.500. Sedangkan sisa uang setara Rp 300 juta dipergunakan untuk kas pemeriksa," kata dia.
Kemudian, suap dari Ridwan Pribadi sebesar Rp 1,5 miliar.
Selain itu, duit dari PT Walet Kembar Lestari sebesar Rp 1,2 miliar. Uang tersebut dibagi untuk Anding dan Dadan sebesar Rp 600 juta, sedangkan sisanya dibagi rata kepada Wawan Ridwan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian.
Terakhir, PT Link Net yang memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura senilai Rp 700 juta. Uang tersebut dibagi untuk Angin dan Dadan Rp 350 juta, sedangkan sisanya Rp 350 juta dibagi rata kepada empat bawahan mereka.
Jaksa menyebutkan Angin telah menerima Rp 1.912.500.000, dolar Singapura setara Rp 575 juta, dan dolar Amerika Serikat setara
Rp 1.250.000.000 dari para wajib pajak di atas.
"Terdakwa (Angin) juga melakukan penerimaan yang berkaitan dengan jabatannya dengan total Rp25.767.667.100, sehingga total yang
diterima terdakwa seluruhnya sejumlah Rp 29.505.167.100," tandas jaksa. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: