Inilah Dalil MK Tolak 7 Gugatan terhadap Perppu Ormas
Rabu, 13 Desember 2017 – 07:45 WIB
”Meski tidak diterima karena sudah jadi UU, teman-teman bisa ajukan kembali dengan objek yang lebih jelas,” ujarnya.
Dari segi norma, apa yang nanti di-judicial review tidak berbeda jauh. Sebab, norma di UU Ormas tidaklah berbeda dengan Perppu Ormas karena belum direvisi.
’’Hanya judulnya yang berubah. Kemarin perppu sekarang UU,” imbuhnya. (far/c7/fat)