Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Dalil MK Tolak 7 Gugatan terhadap Perppu Ormas

Rabu, 13 Desember 2017 – 07:45 WIB
Inilah Dalil MK Tolak 7 Gugatan terhadap Perppu Ormas - JPNN.COM
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

”Meski tidak diterima karena sudah jadi UU, teman-teman bisa ajukan kembali dengan objek yang lebih jelas,” ujarnya.

Dari segi norma, apa yang nanti di-judicial review tidak berbeda jauh. Sebab, norma di UU Ormas tidaklah berbeda dengan Perppu Ormas karena belum direvisi.

’’Hanya judulnya yang berubah. Kemarin perppu sekarang UU,” imbuhnya. (far/c7/fat)

MK menolak tujuh gugatan terhadap Perrpu Ormas, dua di antaranya yang diajukan HTI dan Persis.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close