Inilah Data Pernikahan Dini di Kota Malang
jpnn.com, MALANG - Jumlah pernikahan dini di Kota Malang, Jatim, sepanjang 2017 ada 41. Dengan demikian, rata-rata setiap bulan empat pasangan cilik yang melakukan pernikahan dini. Sedangkan untuk laki-laki saja yang menikah di bawah umur mencapai 25 kasus.
Untuk perempuan yang menikah di bawah umur terdapat 12 kasus. Jadi, jika ditotal keseluruhan, setiap bulan ada enam kasus pernikahan dini.
Sedangkan untuk triwulan tahun ini, terdapat enam pasangan cilik yang menikah. Yakni, masing-masing empat kasus pada Januari, empat kasus (Februari), dan satu kasus (Maret). Sedangkan untuk laki-laki yang menikah pada usia di bawah umur, terdapat sepuluh kasus.
Tiga kasus pada Januari, empat kasus (Februari), dan tiga kasus (Maret). Sedangkan untuk perempuan yang menikah di bawah umur tahun ini dua kasus.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Malang Amsiyono Aziz menyatakan, jika melihat data itu, angka pernikahan dini memang tidak banyak. ”Tapi kan adanya pernikahan di luar batas pernikahan normal itu perlu terus dikaji,” kata pria asal Sumenep itu.
Untuk diketahui, disebut pernikahan dini ketika pernikahan tidak sesuai UU 1/1974 tentang Perkawinan. Yakni, usia pasangan laki-laki di atas 19 tahun dan perempuan di atas 16 tahun.
Pria yang akrab disapa Amsi ini menambahkan, masing-masing daerah mempunyai karakteristik dan aturan tak tertulis yang unik. Maka dari itu, terkait wacana penerbitan peraturan pemerintah (perppu) tentang perkawinan dengan menaikkan batas minimal usia pernikahan,menurut dia, harus ada kajian mendalam tentang dampak sosial.
”Al-adatu muhkamatun (kebiasaan itu juga hukum, Red). Maka jika di suatu daerah, menikah muda itu biasa. Bahkan, bisa jadi aib jika dara 14 tahun belum menikah, itu ada,” imbuhnya.