Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Dosa SYL, Buat Bayar Kartu Kredit dan Menyicil Mobil Mewah

Rabu, 11 Oktober 2023 – 21:28 WIB
Inilah Dosa SYL, Buat Bayar Kartu Kredit dan Menyicil Mobil Mewah - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dan anak buahnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) dengan sangkaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Kasdi langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10).

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. KPK meminta SYL dan Hatta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan selama periode kepemimpinan sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (11/10) malam.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran USD 4 ribu sampai dengan USD 10 ribu.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News