Inilah Hasil Investigasi Kemenkes Kasus Kematian Bayi Debora
Hanya, tetap akan ada audit medik untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang ada. Berdasar hal itu, Nila meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberi sanksi.
’’Sanksinya berupa teguran tertulis. Sedangkan sanksi lain akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik,’’ lanjutnya. Nanti Dinkes Provinsi DKI akan mengkoordinir audit medik tersebut.
Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa Komisi IX mengapresiasi langkah Kemenkes tersebut.
Sebab, Menkes bekerja sesuai janjinya. Yakni menuntaskan investigasi dalam waktu 2x24 jam. Hanya, dia mengingatkan agar itu tidak hanya menjadi laporan sepintas saja.
’’Kami akan pelajari dulu,’’ ujar Saleh kepada Jawa Pos kemarin. Bila dianggap belum memuaskan, Komisi IX akan mengambil langkah lain.
Pihaknya bisa meminta Kemenkes untuk melakukan tindakan lain yang dirasa dibutuhkan. Meski mengapresiasi, Saleh tetap mengritik laporan tersebut.
’’Kelihatannya Kemenkes belum fokus pada pelanggaran UU No 36/2009, khususnya pasal 32 dan 90,’’ lanjut politikus PAN itu. Kemenkes masih fokus pada persoalan administratif.
Pasal 32 UU Kesehatan menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah maupun swasta wajib memberikan layanan untuk penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan. Dalam kondisi tersebut, faskes juga dilarang menolak pasien ataupun meminta uang muka.