Inilah Hasil Investigasi Kemenkes Kasus Kematian Bayi Debora
Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa membuat kepala faskes dipidana penjara maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Bila pelanggaran itu membuat pasien meninggal atau cacat, pimpinan faskes dipidana maksimal 10 tahun penjara plus denda paling banyak Rp 1 miliar.
Komisi IX berharap pihak kepolisian menjadikan hasil investigasi itu sebagai rujukan. Terlebih saat ini kepolisian juga sedang melakukan investigasi hukum atas kejadian tersebut.
’’Kami harap investigasinya objektif dan berkeadilan, sehingga masyarakat tenang dan tenteram ketika berurusan dengan rumah sakit dan faskes yang ada,’’ tutupnya. (byu/oki)
Hasil Investigasi Kemenkes
Fakta Pelanggaran:
1. RS tahu status pasien peserta BPJS sejak awal berkomunikasi di front desk
2. RS sudah tahu pasien tidak transferable