Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Hasil Rapat Komite I DPD RI dan Menteri Tito Soal Revisi UU Otsus Papua

Rabu, 27 Januari 2021 – 23:17 WIB
Inilah Hasil Rapat Komite I DPD RI dan Menteri Tito Soal Revisi UU Otsus Papua - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemekaran Provinsi Papua harus berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat Papua. Hal ini bertujuan agar pemekaran Provinsi Papua sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat Papua, mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya, dan mempercepat pembangunan.

Pemekaran Provinsi Papua ini merupakan salah satu poin strategis revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang akan segera berakhir pada tahun 2021 ini.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri RI tentang revisi terbatas UU Otsus Papua (271).

Rapat ini menghadirkan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaranya. Rapat Kerja ini dipimpin Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI Abdul Kholik, Fernando Sinaga.

Tampak hadir anggota Komite I antara lain Filep Wamafma (Papua Barat), Otopipanus P  Tebay (Papua), Agustin Teras Narang (Kalteng), Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa (Sumbar), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Sabam Sirait (DKI Jakarta), Abaraham Liyanto (NTT), Maria Goreti (Kalbar).

Selain itu, Badikenita Sitepu (Sumut), Dewa Putu Ardika (Sultra), Hudarni Rani (Babel), Abdul Rachman Thaha (Sulteng), Muhammad Idris (Kaltim), Richard Hamonangan Pasaribu (Kepri), Intsiawati Ayus (Riau), Jialyka Maharani (Sumsel), Ahmad Bastian (Lampung), dan Arya Wedakarna (Bali).

Fachrul Razi mengatakan Komite I DPD RI dan Kemendagri sepakat bahwa revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus memberikan prioritas pada afirmasi, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.

Fachrul Razi menegaskan bahwa Komite I DPD RI dan Kemendagri sepakat bahwa bentuk dan pola pengawasan, pembinaan, dan pengelolaan otonomi khusus perlu dipertegas didalam revisi terbatas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tentang revisi terbatas UU Otsus Papua menghasilkan beberapa kesepatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News