Inilah Hukuman Bagi Wahyu Setiawan karena Terima Suap dari Harun Masiku
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Majelis hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap suap dari Harun Masiku terkait pergantian anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Susanti Arsi Wibawani yang memimpin persidangan, Senin (24/8).
Majelis jakim juga memvonis mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti bersalah dalam perkara sama. Mantan kader PDI Perjuangan itu dijatuhi empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku melalui Agustiani. Tujuan di balik suap itu adalah memuluskan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih dari PDIP di Daerah Pemilihan 1 Sumatera Selatan menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Wahyu terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025. Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Tujuan pemberian uang itu adalah untuk mengupayakan orang asli Papua terpilih menjadi anggota KPUD.
Namun, putusan hukuman untuk Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.