Wahyu Setiawan Akui Terima Rp 500 Juta dari Sekretaris KPU Papua Barat
jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengakui menerima uang Rp500 juta dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
"Saya mengakui sepenuhnya, saya melalui adik sepupu saya menerima Rp500 juta dari Pak Thamrin, saya pikir yang transfer Pak Thamrin ternyata orang lain," kata Wahyu dalam sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual di Jakarta, Senin (20/7).
Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.
Baik Wahyu maupun Agustiani tidak hadir di persidangan tersebut, atau hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan pengacara kedua terdakwa yang hadir secara fisik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Saya mempelajari BAP Pak Thamrin bahwa selain berdiskusi tentang kondisi di Papua Barat terkait dengan seleksi itu, saya juga pernah berdiskusi urusan bisnis yang Pak Thamrin tidak akui, padahal sejujurnya saya menawarkan rencana kerja sama," ungkap Wahyu.
Artinya, Wahyu tidak mengakui bahwa uang itu diberikan untuk meloloskan orang asli Papua dalam pemilihan KPU Provinsi Papua Barat.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Wahyu Setiawan juga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait dengan seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020—2025.