Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Implementasi Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019 tentang Gambut

Senin, 15 Juli 2019 – 18:00 WIB
Inilah Implementasi Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019 tentang Gambut - JPNN.COM
Tanaman rawa gambut. Foto: Humas KLHK


Ruang lingkup yang diatur dalam Permen.LHK No.10/2019 ini adalah penentuan dan penetapan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG, serta pengelolaan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG.

Penentuan Puncak Kubah Gambut dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air yang memperhatikan prinsip keseimbangan air atau water balance, dengan menggunakan metode Darcy yang dilakukan melalui tahapan:

(1). perhitungan kapasitas maksimum tanah Gambut;

(2). perhitungan nilai perbandingan air terbuang dan air tersimpan; 

(3). perhitungan areal yang dijadikan resapan air. Data-data lapangan yang digunakan dalam penentuan Puncak Kubah Gambut dan perhitungan neraca air antara lain data kedalaman gambut, topografi lahan dengan interval kontur 0,5 m (nol koma lima meter), porositas dan kelengasan tanah.

Dalam hal peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 belum ditetapkan, data kedalaman Gambut menggunakan data faktual lapangan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal, dan digunakan sebagai faktor koreksi terhadap peta fungsi Ekosistem Gambut skala 1:250.000.

Pengelolaan Puncak Kubah Gambut berbasis KHG (ruang lingkup kedua) dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung air Ekosistem Gambut berdasarkan perhitungan neraca air dan fungsi hidrologis Ekosistem Gambut.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Puncak Kubah Gambut dalam 1 (satu) KHG, Puncak Kubah Gambut yang telah dimanfaatkan dapat terus berjalan pemanfaatannya dengan menggantikan fungsi hidrologis Gambut dari Puncak Kubah Gambut lainnya.

Pemanfaatan areal di luar Puncak Kubah Gambut yang memiliki izin bisa dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close