Inilah Implementasi Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019 tentang Gambut
Ketentuan tersebut hanya berlaku pada KHG yang memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Gambut dengan luasan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh luas KHG.
Pemanfaatan areal di luar Puncak Kubah Gambut yang memiliki izin bisa dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut.
Salah satu bentuk implementasi dari Permen.LHK No.10/2019 ini antara lain adalah dengan diterbitkannya SK Menteri LHK perihal Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut skala1:250.000 Terkoreksi dan skala 1:50.000 dan Puncak Kubah Gambut pada 43 (empat puluh tiga) perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan atau IUPHHK-HTI, sedangkan untuk sektor perkebunan kelapa sawit saat ini sedang dalam tahap asistensi dan sosialisasi terhadap materi teknis dari Permen.LHK No.10/2019 tersebut.
Bagi perusahaan yang telah mendapat SK Menteri LHK tentang Peta Fungsi Ekosistem Gambut (skala 1:250.000 dan skala 1:50.000) tersebut, tidak berarti menggugurkan kewajiban perusahaan baik yang bergerak di sektor kehutanan maupun perkebunan kelapa sawit untuk melakukan inventarisasi Karakteristik Ekosistem Gambut skala 1:50.000 sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut.(adv/jpnn)