Inilah Jerat untuk Pembunuh PSK Belia di Kebayoran Lama
jpnn.com - JAKARTA - Fajar Firdaus Persada (23) yang menjadi tersangka pembunuhan atas pekerja seks komersial (PSK) bernama Bella Oktaviani (20) terkena jerat berlapis. Polisi menjerat Fajar sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Fajar menghabisi Bella di sebuah hotel di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (1/8). Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Eko Hadi Santoso, mengatakan, Fajar bertindak keji dengan motif untuk menguasai barang-barang berharga milik Bella.
"Tersangka kita kenai Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP jo 365 KUHP juncto 351 KUHP," kata Eko saat dikonfirmasi, Jumat (5/8). Merujuk pada pasal yang dikenakan, maka Fajar terancam hukuman mati.
Eko menambahkan, polisi menjerat Fajar dengan Pasal 365 KUHP karena mencuri barang-barang korban dengan kekerasan. Fajar setelah menghabisi Bella lantas mengambil handphone, modem dan uang Rp 600 ribu milik korban.
Mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu menjelaskan, Fajar meski masih 23 tahun tapi sudah dua kali kawin cerai.
"Dua kali kawin, dua kali juga rumah tangga pelaku ini kandas," bebernya.
Sebelumnya, Bella ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di kamar 301 sebuah hotel di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jaksel pada Selasa (2/8) siang. Fajar menghabisi PSK belia itu sehari sebelumnya.
Fajar tertangkap setelah polisi menyisir CCTV hotel. Baik wajah Fajar atau pun Bella memang terekam CCTV.