Inilah Kado Istimewa untuk 2,3 Juta Honorer, tetapi Masih Banyak Masalah, Lho
Dia menegaskan Komisi II DPR mendukung sekaligus mengawal tiga komitmen pemerintah terkait RUU ASN tersebut, yakni tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta honorer.
"Kedua adalah jaminan yang disampaikan oleh pemerintah tidak akan berkurang kesejahteraan yang didapat ketika mereka berstatus sebagai non-ASN itu," ujarnya.
Ketiga, anggaran tidak bertambah dengan penerapan kebijakan tersebut.
"Pihak pemerintah pun juga mengatakan bahwa dengan sikap yang demikian juga tidak akan menggelembung anggaran dengan solusi yang akan diterapkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014," katanya.
Meski RUU ASN akan segera disahkan, tetapi sejatinya masih banyak masalah honorer yang harus dituntaskan, antara lain:
1. Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2021/2022
Masalah guru lulus passing grade (PG) tanpa formasi PPPK 2021/2022 hingga saat ini juga belum beres.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan masih banyak guru lulus PG yang berstatus P1 yang tidak mendapatkan formasi PPPK lagi tahun ini.
"Banyak kepala daerah tidak mengusulkan formasi PPPK 2023 secara maksimal, sehingga puluhan ribu P1 dipastikan tersisa," kata Heti kepada JPNN.com, Selasa (1/8).