Inilah Kesaksian Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap Pajak
Hal itu sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP) Wahono yang dibacakan Jaksa KPK Ali Fikri dalam sidang terdakwa Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3).
"Saya juga pernah diberitahu Pak Haniv, Pak Arif pernah ketemu dengan Dirjen Pajak terkait saudara Mohan," kata Ali Fikri membacakan BAP Wahono.
Awalnya Wahono ragu-ragu menyampaikan peran Arif Budi Sulistyo. Namun, setelah dicecar jaksa, Wahono mengaku tahu identitas Arif dari Kasubdit Bukti Permulaan Ditjen Pajak Handang Soekarno.
“Saya sih enggak kenal, tapi saudara dengan presiden kita," ujar Wahono.
Dalam surat dakwaan jaksa terungkap bahwa Ken dan Arif pernah melakukan pertemuan di Kantor Ditjen Pajak pada 23 September 2016. Keinginan Arif bertemu Ken disampaikan kepada Handang melalui temannya sekaligus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Muhammad Haniv. Handang kemudian mengabulkan permintaan Arif yang juga kenal dengan Rajamohanan.
Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
Selanjutnya, Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) atas nama Wajib Pajak PT EKP. (Put/jpg)