Inilah Kesaksian Ganjar Pranowo di Persidangan Andi Narogong
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada persidangan atas Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/10). Pada persidangan perkara e-KTP itu, Ganjar dikorek tentang bagi-bagi uang dan kedekatan antara Andi Narogong dengan Setya Novanto.
Ganjar merupakan wakil ketua Komisi II DPR periode 2009-2014. Sebagai legislator yang duduk di komisi yang bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), politikus PDI Perjuangan itu pun ikut membahas program e-KTP.
Ganjar dalam kesaksiannya sempat mengira proyek itu klir dan tak ada praktik korupsi. Namun, akhirnya dia tahu ada bagi-bagi uang ketika diperiksa penyidik KPK untuk dikonfrontasi dengan anggota Komisi II DPR 2009-2014 dari Partai Hanura Miryam S Haryani.
“Saya diperiksa dan dikonfrontasi dengan salah satu anggota dewan, Ibu Miryam Haryani di KPK. Saat itu baru saya ngerti bahwa ternyata ada berita bagi-bagi uang," ucap Ganjar di hadapan majelis hakim yang diketuai John Halasan Butarbutar.
Selain itu, Ganjar mengaku pernah ditawari bingkisan oleh mendiang Mustokoweni Murdi, anggota Komisi II DPR 2009-2014 dari Partai Golkar saat pembahasan e-KTP. Namun, Ganjar menolak bingkisan itu.
“Dia (Mustokoweni, red) bilang, ‘Dik, ini jatahmu’. Tapi dia tidak katakan itu duit dari mana," ucap dia.
Selanjutnya, hakim bertanya ke Ganjar apakah Mustokoweni juga menyampaikan tawaran serupa anggota Komisi II DPR lainnya. Namun, Ganjar tak berani memastikannya.
"Mungkin. Tapi karena saya bukan mereka, jadi saya tidak tahu," tuturnya.