Inilah Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Pemancar di Semarang
Selasa, 02 Januari 2024 – 17:45 WIB
"Hasil curian kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp 5 ribu per kg," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang penadah barang curian. (antara/jpnn)