Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
Menurut dia, hal ini supaya semuanya bisa terangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Di Kabupaten Kedus, honorernya tidak masalah diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka ingin punya status ASN.
Dia menjelaskan honorer atau tenaga non-ASN bekerja setiap hari. Mereka ini ketika diangkat PPPK, akan ditempatkan di situ lagi.
Jadi, kata dia, cuma statusnya diganti saja menjadi ASN. Mereka hanya ingin bekerja di tempat asalnya dan tidak diberhentikan.
Pak Win menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus untuk menyelesaikan honorer secara bertahap, karena disesuaikan dengan kekuatan anggaran. Tentunya, dengan catatan catatan tidak ada rekrutmen honorer baru lagi.
"Pak Bupati sudah mengarahkan agar pengangkatan PPPK dari honorer ini bisa bertahap sampai lima tahun ke depan. Selama itu juga jangan mengangkat honorer baru lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2022 mencatat jumlah honorer atau tenaga non-ASN sebanyak 3.195.
Dari jumlah tersebut, yang sudah diterima PPPK sebanyak 569, dan masih ada sisa 2.626.