Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Kronologis Penangkapan Pemilik Tas Berisi Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar

Rabu, 11 Maret 2015 – 22:51 WIB
Inilah Kronologis Penangkapan Pemilik Tas Berisi Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar - JPNN.COM
Inilah Kronologi Penangkapan Pemilik Tas Berisi Narkoba Senilai Rp 7,5 Miliar. iga tersangka pengedar narkoba yang diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/3). Foto Ahmad Khusaini/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - SURABAYA - Berawal dari laporan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Kumala dengan rute Sri Lanka-Aceh-Surabaya, polisi akhirnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba, Selasa (10/3).

Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur akhirnya berhasil menyita 2,1 kilogram (kg) sabu-sabu dan 9.000 butir ekstasi (setara 2,7 kg) pil ekstasi seharga Rp 7,5 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf mengatakan laporan dari ABK KM Kumala yang melapor ke polisi ditindaklanjut setelah menemukan tas ransel warna cokelat muda yang tertinggal dan diduga milik penumpang di kamar tidur penumpang.

Dari situ, polisi mengetahui bahwa kamar tersebut sebelumnya ditinggali tiga orang. Yakni, M Yunus, 40, warga Cikarang, Jakarta; Iskandar Zulkarnain, 35, asal Batu Ampar, Balikpapan, Kalimantan Timur; dan Rujian, 36, warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Untuk memburu dan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pemilik tas yang berisi narkoba itu, polisi bekerja sama dengan kepolisian setempat. Belum sampai ditangkap, pada 3 Maret 2015 ketiganya malah muncul lagi di lokasi penemuan tas di KM Kumalauntuk mencari tas yang ketinggalan.

”Saat itu, mereka datang ke kapal yang sama untuk mencari barang mereka yang ketinggalan di kapal tersebut. Mereka bertanya kepada ABK tentang keberadaan tas itu,” terang Anas seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Rabu (11/3).

ABK langsung melaporkan kedatangan mereka kepada polisi. ”Kami bergerak cepat dan berhasil menangkap para tersangka,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Anas menjelaskan bahwa narkoba senilai Rp 7,5 miliar itu akan diselundupakan dari Aceh ke Banjarmasin melalui KM Kumala. Saat kapal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak, ketiganya dengan sengaja meninggalkan tas yang berisi narkoba tersebut dalam kapal hingga ditemukan ABK. (jay/awa/jpnn)

SURABAYA - Berawal dari laporan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Motor Kumala dengan rute Sri Lanka-Aceh-Surabaya, polisi akhirnya berhasil menggagalkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close