Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Lima Inkonsistensi Jessica versi Ahli Psikiatri Forensik

Kamis, 18 Agustus 2016 – 14:12 WIB
Inilah Lima Inkonsistensi Jessica versi Ahli Psikiatri Forensik - JPNN.COM
Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (18/8). Sidang mendengarkan keterangan saksi Ahli Psikiatri Forensik RS Cipto Mangunkusuma RSCM Natalia Widiasih Raharjanti. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Saksi Ahli Psikiatri Forensik dari Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) Natalia Widiasih Rahardjanti ‎yang dihadirkan oleh paksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan pembunuhan Wayan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

Dalam kesempatan tersebut, Natalia memberkan lima inkonsisteni terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Menurut Natalie, saat diwawancara oleh tim psikiatri ada beberapa jawaban yang berbeda dengan kenyataan yang didapat dari berbagai sumber. "Ada lima inkonsistensi yang kami dapatkan saat mewawancarai Jessica," ucap Natalia di depan Majelis Hakim, Kamis (18/8).

Pertama, saat ditanya saat ‎Mirna meregang nyawa ikut membantu, Jessica menjawab iya. 

"Jessica menjawab iya, dia mengoncang-goncangkan tubuh Mirna. Tapi saat kami kroscek di CCTV nyatanya tidak," terang Natalia.

Kedua, pada saat Mirna dimakamkan, Jessica menurut salah satu saksi ahli,Hani Boon Juwita, tidak bisa datang karena dalam kondisi sakit asma. "Tapi saat kami wawancarai, Jessica mengaku asmanya tidak pernah kambuh," jelas Natalia.

Ketiga, ‎saat Mirna akan dimakamkan, Jessica pun mengaku sedang dirawat inap. "Lagi Jessica menunjukan inkonsistennya, saat itu dia bilang tidak dirawat. Berbeda dengan hasil transkip Jessica ke Hani yang bilang sedang dirawat," ungkap Natalia.

Keempat, uUsai Mirna dikebumikan, sambung Natalie, Jessica mengaku Hani tidak pernah menghubungi dirinya dengan alasan dilarang oleh keluarga Mirna. 

JAKARTA - Saksi Ahli Psikiatri Forensik dari Rumah Sakit Ciptomangunkusumo (RSCM) Natalia Widiasih Rahardjanti ‎yang dihadirkan oleh paksa penuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close