Inilah Lima Nama Calon Kapolri
Dalam Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang kepolisian dijelaskan bahwa yang menjabat kapolri adalah perwira tinggi aktif. Para jendral bintang tiga itu yang layak menggantikan jabatan kapolri.
Pada Juli mendatang, Badrodin pensiun, jika mengacu pada aturan yang ada, dia tidak bisa lagi menjabat sebagai kapolri.
Aturannya sudah jelas, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Presiden dan Kompolnas sudah mengetahui aturan itu, sehingga tidak mungkin menyalahi undang-undang. "Kami menolak jika ada perpanjangan jabatan kapolri," tegas Neta.
Sekarang yang perlu dilakukan adalah Kompolnas segera mengajukan nama calon kepada presiden. Tidak perlu berdebat soal perpanjangan jabatan kapolri. Jika usulan sudah disampaikan, maka presiden bisa mengkaji siapa yang layak dipilih.
Waktu dua bulan merupakan waktu yang pendek, sehingga secepatnya harus ada kejelasan. Ketika sudah ada calon, maka masyarakat tidak bertanya-tanya lagi.(lum/sam/jpnn)