Inilah Mbak Suriatun, Korupsi Dana Bantuan Petani, Divonis 8 Tahun Penjara
Kredit itu dikelola oleh masing-masing Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sumbawa.
Terdakwa Suriatun dalam jabatan sebagai ketua tim pengawas eksternal, terungkap telah menarik pungutan dari setiap BUMDes.
Meskipun tidak ada regulasi yang menjadi dasar penarikan, tetapi terdakwa bersikukuh alasan dana yang ditarik dari 25 BUMDes di Sumbawa masuk deposito perbankan.
Dalam kegiatan penarikannya, seluruh BUMDes yang hadir sebagai saksi mengaku mendapatkan ancaman. Apabila tidak menyerahkan uang untuk deposito tersebut kepada terdakwa, maka akan dilaporkan ke dinas dan diperiksa oleh inspektorat.
"Berdasarkan aturan pengelolaannya, tidak ada aturan hukum yang menyatakan dana kredit di deposito," ucapnya.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa bunga deposito sebesar delapan persen dari jumlah setoran masuk ke kantong pribadi terdakwa.
Terungkap pula uang yang masuk ke terdakwa dari setoran 15 BUMDes penerima bantuan dengan nominal yang diterima Rp 1 juta dari setiap BUMDes.
Oleh karena itu, muncul uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Sumbawa, sehingga terkumpul angka Rp 1,395 miliar.