Inilah Mbak Suriatun, Korupsi Dana Bantuan Petani, Divonis 8 Tahun Penjara
Kamis, 17 Februari 2022 – 22:08 WIB
Usai mendengar putusan, terdakwa Suriatun melalui penasihat hukum menyatakan sikap mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, menanggapi sikap terdakwa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. (ant/fat/jpnn)