Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023, Lengkap

Selasa, 17 Oktober 2023 – 18:06 WIB
Inilah Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023, Lengkap - JPNN.COM
Para peserta seleksi perlu tahu Nilai Ambang Batas atau Passing Grade CPNS 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.

“SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” demikian tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Dinyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.

Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.

Nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85.

Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.

Dalam seleksi ini, pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua.

Berikut ini nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2023 berdasar KepmenPAN-RB No. 651/2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News