Inilah Nilai Gratifikasi yang disebut Diterima Oknum Anggota DPRD dari Korupsi Alkes
Minggu, 10 Mei 2015 – 21:50 WIB
Dalam penggeledahan selama 4 jam tersebut, pihak Bareskrim menyita tiga unit CPU Komputer beserta tumpukan dokumen dari ruang Direktur RSUD Batam, Drg. Fadillah Malarangan.
Pada saat pemeriksaan itulah Fadillah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi.
"Ini kasus tahun 2011 mengenai pengadaan Alkes. Untuk tersangkanya Direktur Rumah Sakit sendiri," kata Kombes Darmanto, Kasubdit 3 Tipikor Bareskrim Mabes Polri. (ian/ray/jpnn)