Inilah Pencuri di STIKes Akbid Budi Mulia Palembang, Simak Pengakuannya
Dari hasil pencurian itu, David mendapatkan uang sebesar enam juta lebih dan empat unit ponsel merek Redmi note 8, IPhone 11, dan dua unit ponsel Oppo tipe F9 dan A54.
Uang hasil mencuri itu digunakan pelaku untuk membayar utang.
"Ponselnya saya jual, cuma satu handphone yang tidak saya jual karena untuk dipakai sendiri," jelasnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandinika mengakui penangkapan pencuri di STIKes Akbid Budi Mulia.
"Benar, sudah kami tangkap. Untuk saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih mendalam," ungkap Agus.
Atas perbuatannya, David dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(mcr35/jpnn)