Inilah Penjelasan Firli Bahuri terkait Kasus Wali Kota Tanjungbalai
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) M. Syahrial.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Syahrial bersama penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan pengacara, Maskur Husain (MH), sebagai tersangka, Kamis (22/4).
Para tersangka diduga terlibat kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai periode 2020—2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Atas perintah Azis, kata dia, selanjutnya ajudan Azis menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinas wakil ketua DPR RI di Jakarta Selatan??.
"Setelah itu, AZ langsung memperkenalkan MS dengan SRP. Dalam pertemuan tersebut, MS menyampaikan permasalahan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).
Setelah pertemuan tersebut, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya tersebut.
Diketahui bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada tahun 2019.