Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Penjelasan Firli Bahuri terkait Kasus Wali Kota Tanjungbalai

Sabtu, 24 April 2021 – 19:59 WIB
Inilah Penjelasan Firli Bahuri terkait Kasus Wali Kota Tanjungbalai - JPNN.COM
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24-4-2021) terkait dengan penahanan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. ANTARA/HO-Humas KPK

Firli mengatakan bahwa Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," kata Firli.

Menurut dia, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

"Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

KPK menduga Stepanus dan Maskur tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP mulai Oktober 2020 hingga April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," katanya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Inilah kronologi kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan penyidik KPK AKP SRP, serta pengacara Maskud Husain. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News