Inilah Peran 5 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Kakek Wiyanto di Jaktim
Adapun tersangka kelima, yakni MJ seorang laki-laki, 18, yang berperan menendang kepala korban dan mobil.
"Ini disaksikan oleh saksi MR," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu memastikan polisi tidak berhenti kepada lima tersangka dalam mengusut kasus tersebut.
Pasalnya, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada tersangka lain.
"Berdasarkan dari rekaman CCTV pada saat terjadi pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan dilakukan oleh lebih lima orang," kata Endra Zulpan.
Baca Juga: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (cr3/jpnn)