Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Senin, 27 Januari 2020 – 16:35 WIB
Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan - JPNN.COM
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Asep Adi Saputra (kiri). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi.jpg

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polri telah merampungkan proses pemberkasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Bahkan, berkas perkara dengan dua tersangka yakni RM dan RB sudah dikirim ke jaksa.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kasus ini sudah memasuki pemberkasan tahap satu.

“Ini masih tahap satu berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan. Nanti kalau sudah jaksa mengatakan berkas perkaranya lengkap baru tahap dua, tersangkanya juga diserahkan ya,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (27/1).

Dalam penanganan kasus ini, Asep menyebut sedikit berbeda dengan perkara pada umumnya. Pasalnya, pelaku merupakan anggota Polri aktif.

“Kami punya aturan internal ya dalam (sidang) kode etik disiplin dan kemudian juga anggota- anggota yang tersangkut pidana semua sudah ada ketentuannya untuk proses ini,” imbuh Asep.

Asep menyebutkan, nantinya, hasil dari sidang kode etik dan disiplin akan dijadikan bukti di persidangan pidana umum.

“Itu (hasil sidang kode etik dan disiplin) juga bagian yang menguatkan bukti benar dugaan anggota itu melakukan yang dipersangkakan,” tegas Asep.

Diketahui, Polri telah menangkap RB dan RM yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12). Dari pengungkapan kasus ini, dua pelaku ternyata adalah anggota Korps Brimob. Setelah ditangkap, RB dan RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Polri telah merampungkan proses pemberkasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Bahkan, berkas perkara dengan dua tersangka yakni RM dan RB sudah dikirim ke jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close