Inilah Perkembangan Terbaru Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
Senin, 27 Januari 2020 – 16:35 WIB
Kedua pelaku ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)