Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti

Rabu, 05 Juli 2023 – 13:56 WIB
Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti - JPNN.COM
Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merugikan negara sebesar Rp 8 trilun. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Dalam rangka menentukan pelaksanaan pekerjaan, Galumbang Cs melakukan sejumlah pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor. Dalam pertemuan, mereka salah satunya membahas pengaturan persyaratan pemilihan penyedia antara lain persyaratan Owner Teknologi, Lisensi Jaringan Tertutup, dan Kemitraan.

"Dengan tujuan untuk membatasi peserta lelang dan memenangkan calon penyedia yang telah disiapkan yaitu PT. Telkominfra - PT. Multi Trans Data (MTD) - Fiberhome, PT. Lintas Arta - PT. Huawei - PT. Surya Energy Indotama (PT.SEI) dan PT. Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) - PT. ZTE Indonesia, padahal persyaratan tersebut tidak ada Kajian teknisnya," ujarnya.

Selanjutnya, sambung jaksa, Galumbang bersama-sama dengan Anang dan Irwan menentukan kriteria pemilihan penyedia yang mengarah pada penyedia tertentu yang kemudian menjadi pemenang, yaitu:

1. Konsorsium Fiber Home PT.Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT.MTD) untuk Paket
1 dan 2.

2. Konsorsium PT. Lintas Arta, PT. Huawei dan PT. Surya Enenrgy Indotama (SEI) untuk
Paket 3.

3. Konsorsium PT. Infra STruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan PT. ZTE Indonesia Paket 4 dan 5.

Selain itu, Galumbang, Anang dan Irwan menentukan komitemen fee untuk para konsorsium yang menggarap proyek tersebut sebesar 8 persen sampai dengan 15 persen. Namun dalam pelaksanaannya, para konsorsium itu diduga melawan hukum. Di antaranya pelaksanaan pekerjaan utama diserahkan kepada Subkontraktor, pekerjaan yang sebelumnya sudah diserahkan kepada subkontraktor selanjutnya di subkontrakkan kembali.

"Pembayaran dilakukan 100 persen meskipun pekerjaan tidak selesai," ujar jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum Galumbang Menak Simanjuntak dilakukan bersama-sama sejumlah pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News