Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti

Rabu, 05 Juli 2023 – 13:56 WIB
Inilah Perusahaan yang Terafiliasi Dirut Moratel Galumbang di Korupsi BTS 4G Bakti - JPNN.COM
Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang merugikan negara sebesar Rp 8 trilun. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan yang beredar dikalangan wartawan, Irwan Hermawan tak membantah jika perusahaan transponder internet PT Indo Pratama Teleglobal ikut menjadi subkon dalam pembangunan 4G Bakti khususnya dalam memberikan layanan VSAT.

Menurut sepengetahuan Irwan, PT Indo Pratama Teleglobal yang bergerak dibidang jasa layanan satelit dimiliki oleh PT Mora Telematika Indonesia secara mayoritas sebanyak 65 persen dengan susunan Jimmy Kadir selaku Direktur Utama. Pasca Galumbang menjadi pesakitan, Jimmy yang tadinya menjabat Wakil Direktur Utama didampuk sebagai Direktur Utama MORA yang baru. Kata Irwan, Satelit yang digunakan PT Indo Pratama Teleglobal adalah SES dan JSAT.

Salah satu penasihat hukum Galumbang, Maqdir Ismail menyangkal seluruh tuduhan jaksa terhadap kliennya. Menurut Maqdir pihaknya siap membuktikan hal tersebut

"Itu yang nanti akan kami buktikan bahwa itu tidak ada. Justru itu yang harus kami buktikan bahwa itu tidak ada. apakah dalam perkara ini kepentingan pak Galumbang itu ngga ada. Ngga ada kepentingan," ujar Maqdir.

Maqdir juga membantah kliennya memiliki kepentingan dalam pemufatan pemenang konsorsium. Namun sepengetahuan Maqdir kliennya sempat memiliki sejumlah saham di PT IBS.

"Konsorsium dia ga ada disitu, pak Galumbang tidak ada di konsorsium. Tapi dia di IBS itu kalo ngga salah dia jauh berapa layer sebagai pemegang saham atau apalah, ga ada yang langsung," ungkap Maqdir. (tan/jpnn)


Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum Galumbang Menak Simanjuntak dilakukan bersama-sama sejumlah pihak.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close