Inilah Poin-poin Penting UU Antiterorisme
Sabtu, 26 Mei 2018 – 07:18 WIB
- Pasal 43J ayat (1), DPR RI membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Sumber: Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
- Pasal 43J ayat (1), DPR RI membentuk tim pengawas penanggulangan terorisme.
Sumber: Draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Redaktur & Reporter : Soetomo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News