Inilah Rekomendasi Komisi III DPR Soal Insiden Desa Wadas
3. Komisi III DPR RI meminta gubernur Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Badan Pertanahan Nasional dan Balai Besar Wilayah Sungai untuk melakukan re-evaluasi terhadap pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener dan penyelesaian proses ganti rugi. Komisi III DPR RI meminta peta kebutuhan batu andesit di wilayah Desa Wadas.
4. Komisi III DPR RI meminta Balai Besar Wilayah Sungai agar merealisasikan komitmen pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 11 Februari 2022, untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan warga masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan tersebut pada pihak ketiga atau pihak lain.
5. Komisi III DPR RI meminta pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar melakukan pendekatan dialogis dan humanis yang berpedoman pada Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibiltas, dan Transparansi Berkeadilan) terhadap seluruh warga, baik yang setuju maupun tidak setuju, serta mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
6. Komisi III DPR RI meminta pemerintah agar segera menuntaskan pembayaran ganti rugi terhadap warga masyarakat yang berada di lokasi PSN Bendungan Bener, yang telah setuju untuk mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.
7. Komisi III DPR RI akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkelanjutan terhadap proses penyelesaian sengketa secara berkeadilan antara pemerintah dengan warga pemilik tanah. (ast/jpnn)