Inilah Respons MA soal Masukan dari Massa Aksi 55
Hanya saja, katanya, hakim dalam menjatuhkan vonis tetap harus berdasar fakta hukum di persidangan dan ditambah keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP. “Dan menilai terbukti atau tidak, dasarnya surat dakwaan," tutur Made.
Sebelumnya, pimpinan MA menerima sebelas perwakilan pengunjuk rasa Aksi 55. Antara lain Didin Hafidhuddin, Kapitra Ampera, Nasrullah Nasution dan Ustaz Bobby Haribowo.
Pada pertemuan dengan MA, perwakilan pengunjuk rasa menyampaikan harapan agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sedang menyidangkan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok tidak terpengaruh tekanan dan intervensi. Pengunjuk rasa juga berharap majelis hakim benar-benar membawa aspirasi dari masyarakat. Yaitu bersikap adil dan memutus perkara beradasar fakta-fakta hukum yang ada.(gir/jpnn)