Inilah Sabu-Sabu 4,9 Kilogram dan Ganja 6,5 Kg dari Pengedar Antarprovinsi
jpnn.com, PALEMBANG - Sabu-sabu 4,9 kilogram dan ganja 6,5 kilogram dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba antarprovinsi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala BNN Sumsel Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Djoko Prihadi memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus pada Oktober 2022 yang disita dari tiga orang tersangka, yakni HAM, AN, dan AD.
Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dicampur detergen menggunakan blender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sebelum dimusnahkan, dua jenis barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan uji laboratorium untuk mengecek keasliannya oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik Polda Sumsel yang disaksikan pihak kejaksaan.
Brigjen Djoko Prihadi mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan.
Pemusnahan barang bukti itu diamanatkan dalam pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (narkotika).
Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri.
Melihat masih tingginya kasus narkoba di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu, Djoko berharap partisipasi dari semua pihak dan masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.