Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Sejumlah Aturan PPDB 2018 di Permendikbud Nomor 14

Rabu, 30 Mei 2018 – 20:18 WIB
 Inilah Sejumlah Aturan PPDB 2018 di Permendikbud Nomor 14 - JPNN.COM
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: dok.JPNN.com

Jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian.

“Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tuturnya.

Pemerintah daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan. Nondiskriminatif dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu, seperti sekolah keagamaan.

Adapun dinas pendidikan wajib memastikan semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.

“Kepala sekolah dan guru saya minta untuk menyosialisasikan PPDB dan memotivasi siswa dengan baik. Jangan sampai ada salah paham dan menimbulkan masalah di kalangan siswa dan orang tua. Selain itu, juga perlu dukungan peran aktif pemerintah daerah dalam menyebarluaskan peraturan/kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan sekolah tertib, disiplin, konsisten, dan sesuai dengan harapan,” pesannya.

Tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) membawa peningkatan pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dari 68,9 di tahun 2014 menjadi 70,81 di tahun 2017.

Kontribusi pendidikan dalam peningkatan IPM tersebut dapat dilihat melalui peningkatan rata-rata harapan lama sekolah (HLS) dari 12,39 tahun di 2014, menjadi 12,85 tahun pada 2017. Rata-rata lama sekolah (RLS) penduduk usia meningkat dari 7,73 tahun di tahun 2014, kemudian menjadi 8,10 tahun di tahun 2017. (esy/jpnn)

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 mengatur mengenai beberapa ketentuan terkait PPDB (penerimaan peserta didik baru).

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close