Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan

Sabtu, 25 Mei 2024 – 09:46 WIB
Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan - JPNN.COM
Pegawai BPJS Kesehatan. Ilustrasi : Rangga/Metropolitan

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi tujuan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan yang saat ini dijalankan.

Terdapat sejumlah perubahan setelah sistem KRIS diterapkan antara lain isi tempat tidur rawan inap kelas tiga dari 12 menjadi hanya empat.

"Maksud KRIS sangat baik memastikan bahwa pelayanan rumah sakit sekali lagi di kelas rawat inap bukan pengobatan, itu memenuhi 12 standarisasi pelayanan," kata Melki.

Politikus Partai Golkar ini menggambarkan seperti sejumlah perubahan setelah penerapan KRIS BPJS Kesehatan

Menurutnya, dahulu rumah sakit kelas tiga ditemukan ada bangsal berisi 12 tempat tidur di ruangan rawat inap. Namun, dengan sistem KRIS, maksimal untuk kelas tiga itu empat tempat tidur.

"Dulu ada bangsal kelas tiga tanpa kamar mandi di dalam. Di era KRIS, wajib kamar mandi di dalam bangsal. Sistem KRIS juga mengatur ventilasi harus bagus, pencahayaan bagus, suhu ruangan terkontrol baik yang sejuk dan memakai pendingin ruangan, ada tirai, lalu jalan menujut ke tempat tidur diatur. Pasien laki-laki dan perempuan itu harus dibuat perbedaan kamar, serta ada ruangan infeksi dan noninfeksi," imbuhnya. 

Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka memastikan seorang pasien mendapatkan pelayanan yang betul-betul standar dan ideal.

"Itu harus dilaksanakan di seluruh Tanah Air, dilayani dengan 12 kriteria standarisasi pelayanan yang sama di kelas 3, baik yang ada di Papua, Rote, Miangas, sampai Sabang iitu harus sama semua," kata Melki.

Pengelola rumah sakit swasta tidak perlu khawatir terhadap biaya karena ada pengubahan pelayanan menjadi sistem KRIS BPJS Kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News