Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion
Jumat, 11 Agustus 2023 – 22:36 WIB
“Barang bukti turut kami amankan,” ucapnya.
Dia menuturkan ponsen hasil menjambret itu kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial J yang saat ini masuk DPO.
“Saya minta untuk S dan J menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tukasnya.
Gidion mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah.
“Selalu waspada, lapor kepada kami jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tan/JPNN)